Berapa Kecepatan Minimum Dan Maksimum Berkendara?


Penting untuk mengetahui kecepatan minimum dan maksimum berkendara yang aman untuk Anda dan kendaraan Anda. Kita semua pasti memahami bahwa betapa pentingnya sebua aturan. Aturan dibuat dan dikeluarkan tentu untuk mengontrol perilaku kita sebagai Manusia!

Tahun 2015 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatanPeraturan ini untuk mengimplementasi Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan.

Kecepatan Minimum Dan Maksimum Berkendara?
Meski sudah ada aturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun kecepatan maksimum yang diizinkan tetap dibedakan oleh kelas jalan.

Berikut adalah Ketetapannya

Jalan bebas hambatan kecepatan minimum 60 km/jam pada kondisi arus bebas, kecepatan  maksimum 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol. Kecepatan maksimum 80 km/jam untuk jalan antar kota, kecepatan maksimum 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan kecepatan maksimum 30 km/jam untuk kawasan permukiman 

Sedangkan kewenangan yang mengeluarkan ketetapan ini, untuk jalan Nasional dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Gubernur untuk jalan Provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan desa, dan walikota untuk jalan perkotaan.

Kecepatan Minimum Dan Maksimum vs Kecepatan Aman

Tetapi ketahui juga, jika Anda mengemudi lebih lambat dari kecepatan ini, Anda membahayakan diri sendiri dan pengemudi lain. Jika Anda mengemudi lebih cepat dari kecepatan tersebut, Anda membahayakan diri sendiri dan kendaraan Anda. 

1. Sisi Posistif Mengemudi Pada Batas Minimum

Aturan kecepatan minimum dan maksimum berkendara sangatlah penting. Ada sejumlah hal positif dari berkendara dengan kecepatan minimum. Pertama, jika Anda dapat memanajemen waktu Anda dengan baik, menghitung estimasi waktu disetiap perjalanan yang Anda lakukan, ini tentu dapat menghemat waktu Anda.

Jika Anda berkendara dengan kecepatan minimum, Anda tidak akan sering menepi. Ini juga dapat menghemat banyak waktu dan kerumitan. Manfaat lain dari mengemudi dengan kecepatan minimum adalah kecil kemungkinan Anda mengalami kecelakaan. 

Artinya, jika Anda berkendara dengan kecepatan minimum, Anda tidak akan melaju secepat yang Anda bisa, yang berarti kecil kemungkinan Anda mengalami kecelakaan. Berkendara dengan kecepatan minimum juga dapat menghemat uang Anda.

2. Dampak Mengemudi Diatas Kecepatan Maksimum

Berkendara dengan kecepatan tinggi adalah penyebab umum kecelakaan. Dampak berkendara dengan kecepatan tinggi bisa sangat merusak. Maka dari itu, jangan abaikan peraturan kecepatan minimum dan maksimum berkendara.

Pada kecepatan tinggi, sebuah mobil atau motor dapat  bergerak di udara dengan kecepatan yang jauh lebih besar daripada saat melaju dengan kecepatan lebih lambat. 

Peningkatan kecepatan ini dapat menyebabkan mobil atau motor kehilangan kendali dan menabrak. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dapat menyebabkan cedera parah. Cedera kepala adalah jenis cedera paling umum yang disebabkan oleh kecelakaan mobil. 

Mengemudi dengan kecepatan tinggi juga dapat menyebabkan cedera serius pada penumpang di dalam mobil. Saat terjadi tabrakan, mobil bisa terbalik dan melukai penumpang di dalamnya. 

Mengemudi dengan kecepatan tinggi adalah tindak pidana yang serius. Pengemudi yang mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas aturan pemerintah adalah dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

Dampak negatif dari mengemudi diatas batas aturan bukan hanya di Indonesia saja, di belahan dunia manapun  tetap sama. Bahkan di negara Paman Biden sekalipun. Di Amerika Serikat, berkendara pada atau di atas batas kecepatan yang ditetapkan adalah salah satu penyebab utama kematian dan cedera. 

Dalam sebuah studi oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika Serikat, berkendara diatas batas kecepatan yang ditetapkan ditemukan sebagai faktor penyebab lebih dari 50% dari semua kecelakaan fatal.

Kecepatan maksimum juga menjadi faktor penyebab cedera. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, berkendara diatas batas kecepatan yang ditetapkan adalah salah satu penyebab utama cedera pada pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara itu sendiri.

3. Kecepatan Aman Berkendara

Berapa kecepatan aman berkendara? tidak ada satu jawaban untuk pertanyaan ini karena kecepatan berkendara yang paling aman bergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis jalan, kondisi lalu lintas, dan keterampilan mengemudi pengemudi itu sendiri. 

Namun, aturan umumnya adalah berkendara lebih lambat dari batas kecepatan. Ini akan membantu menghindari kecelakaan dan menghemat waktu dan uang. Kecepatan yang paling aman untuk dikendarai adalah kecepatan yang memungkinkan Anda mempertahankan kendali atas kendaraan Anda.

Kemudian kecepatan paling aman untuk dikendarai adalah batasi kecepatan. Saat mengemudi di bawah batas kecepatan, Anda tidak hanya mengurangi risiko kecil. 

Tetapi Anda juga mengurangi risiko mengalami kecelakaan. Jadi, oleh karena berbagai faktor tersebut, untuk itulah Pemerintah menetapkan aturan batas kecepatan minimum dan maksimum berkendara.

Kesimpulan

Kecepatan berkendara minimum dan maksimum merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam memastikan keselamatan di jalan. Kecepatan berkendara minimum sering kali ditetapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. 

Mengemudi di bawah batas kecepatan minimum dapat membahayakan pengemudi lain dan meningkatkan risiko kecelakaan. Di sisi lain, kecepatan berkendara maksimum diatur untuk mengendalikan laju lalu lintas dan mengurangi kemungkinan tabrakan. 

Penting bagi pengemudi untuk mematuhi batas kecepatan minimum dan maksimum untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Dengan memahami dan mengikuti batasan ini, pengemudi dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi diri mereka sendiri dan orang lain.

Post a Comment for "Berapa Kecepatan Minimum Dan Maksimum Berkendara?"